Detail Berita

PELAKSANAAN PENCANANGAN SEKOLAH BERSINAR (BERSIH NARKOBA)

Jumat, 27 September 2024 08:10 WIB
315 |   -

WEDI  – Pelaksanaan Pencanangan Sekolah Sehat (Bersih Narkoba). Pada hari ini Rabu, 25 September 2024 pukul 09.00 sampai 11.15, bertempat di Laboratorium Fisika SMAN 1 Wedi. telah dilaksanakan kegiatan : Pencanangan sekolah bersinar (bersih narkoba) kolaborasi dengan Insan Purnakarya Pendidikan dan Kebudayaan (IPPK) Kabupaten Klaten. Tujuan kegiatan : Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba,dihadiri oleh :

1. Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN).

2. Kapolres Kabupaten Klaten.

3. Pengurus IPPK Kabupaten Klaten.

4. Bapak/Ibu guru dan karyawan SMAN 1 Wedi.

Kegiatan diatas diikuti : 52 siswa ( 40 siswa perwakilan kelas, 10 Duta Gesit, dan perwakilan 2 anggota  OSIS). Kelas yang mengikuti : Perwakilan kelas 10, 11, dan 12.

 

Susunan Acara :

1. Pembukaan.

2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BNN.

3. Pembacaan Ikrar pelajar stop, tolak, dan lawan narkoba.

4. Pengukuhan relawan dan satgas pelajar anti narkoba.

5. Pencanangan sekolah bersinar.

6. Pembacaan puisi Narkoba.

7. Pembacaan do'a.

8. Sambutan-sambutan oleh :

 - Kepala Sekolah SMAN 1 Wedi.

 - Ketua IPPK Klaten.

 - Kapolres Klaten.

9. Penyampaian materi.

10. Penutup.

 Narasumber : Ir. Sugeng Santoso, MM (anggota BANN)

Materi yang disampaikan : Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

 

 

Materi yang disampaikan meliputi :

Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Pengertian NARKOBA:

Adalah zat alami maupum kimlawi yang apabila dimasukan kedalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat merubah pikiran, suasana hati atau perasanaan dan perilaku seseorang dan apabila over dosis akan menyebabkan kematian.

Jenis Narkoba di Indonesia

1. Morfin / dewa mimpi/eviu/candu mentah (menyebabkan ngantuk, bicara cadel, ketergantungan tinggi).

2. Ganja / kanabis /mariyuana / cimeng/daun lintingan (dilinting kemudian dirokok dan akibatnya orangnya seperti bengong).

3. Shabu (bentuknya kristal seperti gula pasir dibakar dan dihisap).

4. Kokain (seperti tepung disuntikan, dihisap dan  dihirup dan kebanyakan dipakai rame-rame, tidak tidur dan tidak makan).

5. Heroin/ putaw (serbuk dan disuntikan).

6. Ektasy (pil tablet, wana warni, permen, bell di diskotik).

7. Nipan/pil kopło (biar tidak cemas).

8. Tembakau gorilla (tembakau rajangan disemprot narkoba).

9. Jamur letong (halusinasi, kebingungan).

10. Dll

Mengapa Narkoba dilarang:

1. Dapat menurunkan kesadaran hingga hilang Ingatan

2. Dehidrasi yang menyebabkan kerusakan pada otak

3. Kordinasi organ tubuh terganggu dan merubah sel di otak, karena otak dipaksa bekerja lebih keras

4. Mengganggu kualitas hidup, rasa ketagihan membuat minta dosis yang ang lebih tinggi, karena tidak punya uang terus mencuri dan melanggar hukum, putus sekolah, serta dikucilkan masyarakat

5. Kematian, apabila komsumsi obat dalam kadar berlebihan (over dosis) kejang-kejang, muntah-muntah, bola mata mengarah keatas.

Mengapa Narkoba sasarannya remaja (12-35 tahun)

1. Kondisi mental remaja belum stabil /rentan terhadap pengaruh teman sebaya.

2. Rasa penasarannnya sangat tinggi dan trend di lingkungan pertemanan (mencoba yang baru).

Mengapa siswa mempelajari bahaya narkoba

1. Untuk meningkatkan kesadaran siswa akan bahaya narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial maupun ekonomi.

2. Dengan mengetahui bahaya narkoba siswa akan lebih termotivasi untuk menjauhi narkoba.

Akibat menggunakan Narkoba/bahaya narkoba

Tujuh bahaya narkoba, terhadap tubuh manusia berupa :

1. Bahaya bagi kesehatan

(kejang-kejang, halusinasi, gangguan paru2, fungsi gijal, Infeksi kulit, hepatitis, AIDS)

2. Dampak psikologis

(Gelisah, ceroboh, tidak percaya diri, sulit konsentrasi, gangguan mental)

3. Dampak kehidupan sosial

(dikucilkan masyarakat, kriminal, kejahatan, kekerasan, beban keluarga)

4. Masa depan suram

(pendidikan menjadi terganggu)

5. Masuk penjara

(sangsi pidana UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika)

6. Kematian

(Pemakaian over dosis dan ketergantuangan menyebabkan kematian)

7. Masuk neraka

(Bukan hanya di dunia mendapat hukuman tetapi di akheratpun demikian)

Tips agar terhindar dari bahaya Narkoba  :

1. Tingkatkan iman dan taqwa

2. Siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba

3. Hati-hati dalam memilih teman bergaul

4. Belajar berkata TIDAK apabila ditawari denganalasan yang tepat, sopan, tidak menyinggung, apabila tidak mampu menjawab segera tinggalkan tempat itu.

5. Jangan melawan nasehat orang tua

6. Mencari tahu bahaya dan akibatknya dari narkoba

7. Hindari pergaulan malam

8. Ingat masa depanmu, jangan pernah mencoba

9. Laporkan ke BNN/Kepolisian tentang penyalahgunaan narkoba.

 Tips  Cara agar tidak terjerumus pada narkoba

1. Dapatkan informasi tentang bahaya narkoba, baik dari koran, majalah, mensos, seminar, FGD, dll.

2. Persiapkan diri/mental untuk menolak narkoba.

3. Bertekad untuk menolak NARKOBA terlebih dahulu.

4. Belajar berkata TIDAK kalau mendapat tawaran narkoba.

Hukuman apabila menyalahgunakan Narkoba

Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

HUKUMAN

• Kepemilikan (pasal 111 ayat 1&2) hukuman 4 s.d 12 tahun

• Produsen (pasal 113 ayat 1&2) hukuman 5 s.d 15 tahun

 •Pengedar (pasal 114 ayat 1&2) hukuman 5 s.d 20 tahun

• Kurir (pasal 115 ayat 1&2) hukuman 4 s.d 12 tahun

• Pemakai (pasal 127 ayat 1) hukuman 1 s.d 4 tahun

• Wajib Lapor (pasal 54, pasal 55 pasal 128, dst)

Peran masing-masing dalam memerangi Narkoba

a. Peran Pemerintah.

Diuraikan BNN bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba dan berkoordinasi dengan kepolisiian untuk mencegah dan memerangi kejahatan terkait narkoba. Serta meningkatkan rehabilitasi pencandu narkoba dan memperdayakan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. (Merumuskan, melaksanakan, mencegah, memerangi, merehabilitasi, memperdayagunakan)

 

b. Peran keluarga

 

1. Pendidkan agama dan aklak,

2. Kasih sayang, Rasa aman,

3. Memberi panggung anak di rumah

4. Bimbingan dan perhatian,

5. Selalu ada ketika dibutuhkan,

6. Mengetahui kebutuhan anak,

7. Memberikan kebebsan dengan pengawasan aktif dan bijaksana,

8. Dorongan semangat untuk mencapai prestasi

c. Peran sekolah

1. Membuat tata tertib sekolah, SK Satgas

2. Membuat Sk Satgas Anti Narkoba

3. Melakukan razia intensif dan spontan

4. Bekerjasama dengan Instansi terkait guna penyuluhan dan sosialisasi secara rutin dan berkelanjutan

5. Menggunakan ekstrakulikuler sebagai sarana pencegahan (memberi bimbungan konseling)

6. Memasukan materi tentang narkoba ke dalam kurikulum pengajaran.

7. Membuat poster. lukisan atau plang berisikan himbauan anti narkoba diletakan ditempat strategis agat anak-anak tertanam bahwa narkoba itu sangat berbahaya.

 

d. Peran anak (siswa-siswi

 

1. Selektif dalam pergaulan

2. Memperkuat pertahanan spiritual

3. Jangan pernah mencoba

4. Memiliki hobi dan aktivitas yang positi (disekolah ada Musik, drund band, menari, ceramah, tanam menanam, masjid, Olah raga basket, voly, badminton, sepak bola, pingpong, futsal dsb

5. Berpikir jangka panjang

6. Ingat masa depanmu.

e. Peran masyarakat

1. Pencegahan

2. Melaporkan tindak pidana narkotika

3. Pelaksanaan program kuratif

4. Melaksanakan rehabilitasi

5. Mengawasi penegakan hukum

6. Mengawasi pemusnahan barang bukti

7. Upaya untuk membangun kesadaran bahaya narkoba

 

.

 

Semoga Pelaksanaan Pencanangan Sekolah Sehat (Bersih Narkoba) ini,semakin meningkatkan kesadaran siswa akan bahaya narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial maupun ekonomi,sehingga peserta didik bisa mempermudah mencapai cita-cita, asa dan  harapan yang menjadi impian di  masa depannya .

 

By  : Bu Mul


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini